Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 40-41)
A.
Makna Tujuan Hukum
Hukum mempunyai
sasaran yang hendak dicapai. Dan dalam fungsinya sebagai perlindungan
kepentingan manusia hukum mempunyai tujuan. Tujuan hukum merupakan arah atau
sasaran yang hendak diwujudkan dengan memakai hukum sebagai alat dalam
mewujudkan tujuan tersebut dengan mengatur tatanan dan perilaku masyarakat.
Soebekti berpendapat bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyat. Dalam mengabdi kepada tujuan negara, dilakukan dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.[1]
Menurut hukum
positif yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia, menyatakan bahwa tujuan hukum positif kita adalah untuk
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdasakan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.[2]
Menurut Teori
Campuran, Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan tujuan pokok dan pertama dari
hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban adalah syarat pokok bagi
adanya masyarakat manusia yang teratur. Disamping itu, tujuan lain hukum adalah
tercapainya keadilan yang berbeda isi dan ukuranya menurut masyarakat dan zamannya.[3]
Dengan adanya
beberapa perbedaan pandangan para sarjanawan hukum mengenai tujuan hukum, pada
hakikatnya suatu hukum harus memiliki tujuan yang didalamnya mengandung unsur
keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Ketiga-tiganya merupakan syarat imperatif
yang tidak boleh hanya satu unsur dan/atau dua unsur lainya yang terpenuhi.
Ketiga tujuan hukum
tersebut lebih rinci dijelaskan oleh tiga teori, tujuan keadilan dijabarkan
dengan teori etis, tujuan kemanfaatan dijelaskan oleh teori utilities, dan
tujuan kepastian hukum digambarkan dengan teori positivis. Seharusnya, ketiga
tujuan hukum tersebut berjalan saling beriringan, walaupun dalam kenyataannya
sering terjadi benturan diantara ketiga tujuan hukum tersebut, utamanya antara
keadilan hukum dan kepastian hukum.
[1]
Sudikno Mertokusumo, 2002, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, hlm. 81.
[2] Ibid.
[3] Ibid.