Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 107-109)
A.
Definisi dan Ruang Lingkup Sistem Hukum
Untuk mengetahui
definisi dari sistem, kita bedah terlebih dahulu definisi sistem hukum dalam
sudut pandang bahasa. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem
diartikan sebagai perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga
membentuk suatu totalitas.[1]
Adapun hukum diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.[2]
Dari definisi secara bahasa tersebut, sebenarnya kita sudah bisa menarik suatu definisi sederhana. Menurut penulis, sistem hukum adalah suatu rangkaian aturan utuh yang terdiri dari unsur-unsur kecil didalamnya. Unsur-unsur tersebut saling berhubungan dan saling menguatkan membentuk suatu kesatuan. Kesatuan itulah secara sederhananya disebut sebagai sistem. Artinya, sistem pastilah terdiri dari banyak unsur-unsur kecil didalamnya.
Berdasarkan
pemaparan Murti Pramuwardani, dosen penulis saat menempuh studi magister di
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, sistem hukum adalah suatu kesatuan
peraturan perundang-undangan yang ada di suatu negara. Sebut saja itu adalah
negara Indonesia, maka sistem hukum Indonesia adalah suatu kesatuan aturan
hukum yang ada di Indonesia membentuk suatu diagram yang satu dan utuh. Didalam
diagram tersebut terdiri dari unsur-unsur diagram kecil yang membentuknya.
Murti Pramuwardani
menggambarkan sistem hukum sebagai sebuah lingkaran besar, sementara didalamnya
terdapat unsur-unsur kecil yang dinamakan sub-sistem. Pemaparan tersebut dapat
digambarkan sebagai berikut:
Gambar 10.1.
Gambaran Sistem Hukum
Dari gambar
lingkaran diatas tersebut, dapat dijelaskan bahwa lingkaran besar yang mencakup
7 lingkaran kecil didalamnya, disebut sebagai sistem hukum nasional suatu
negara. Adapun lingkaran kecil-kecil didalamnya—dalam gambar tersebut berjumlah
7 buah lingkaran kecil, merupakan unsur-unsur kecil yang disebut sebagai
sub-sistem. Sub-sistem ini bisa kita isi dengan klaster hukum, peraturan
perundang-undangan, dan norma lainnya yang berkembang di suatu negara.
Misalnya HK 1 (Hukum
1), kita ganti sebagai hukum perdata Indonesia, kemudian HK 2 kita ganti dengan
hukum pidana Indonesia, HK 3 menjadi hukum administrasi Indonesia, HK 4 diganti
menjadi hukum tata negara Indonesia, HK 5 menjadi hukum agraria Indonesia, HK 6
kita ganti menjadi hukum bisnis Indonesia, dan HK 7 menjadi hukum lingkungan
Indonesia (dan seterusnya tidak terbatas hanya 7 bidang saja), maka kumpulan
itu semua membentuk namanya Sistem Hukum Nasional Indonesia. Pun demikian untuk
menjelaskan sistem hukum dari suatu klaster hukum tertentu, sebut saja hukum
ketenagakerjaan, maka sub-sistemnya bisa diganti dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai hukum ketenagakerjaan.
Untuk membentuk sistem hukum ketenagakerjaan, HK 1 bisa diganti dengan UU
Ketenagakerjaan, HK 2 bisa diganti dengan UU Cipta Kerja, HK 3 menjadi PP
Pengupahan, dan seterusnya.
Jika sistem diberi
makna suatu susunan yang terdiri atas pilihan, berdasarkan fungsinya,
individu-individu pendukung yaitu membentuk kesatuan utuh,[3]
dan hukum diberi makna himpunan peraturan yang bertujuan menciptakan tata
tertib di dalam masyarakat, maka sistem hukum merupakan suatu susunan peraturan
yang bertujuan menciptakan tata tertib di dalam masyarakat, yang terdiri atas
pilihan, berdasarkan fungsinya, dan membentuk kesatuan utuh. Seperti
sistem-sistem lainnya, misalnya sistem ekonomi, sistem sosial, sistem politik,
dan lain-lain. Bagian-bagian ini dapat dipisahkan sendiri-sendiri dan dapat
dianalisis tersendiri pula. Meskipun bagian-bagian ini dapat dipisahkan dan
dianalisis tersendiri, tetapi pada saat tertentu bagian-bagian itu harus
menampilkan dirinya dalam suatu kesatuan yang utuh. Inilah yang dinamakan
sistem hukum.[4]
[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia.
[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia.
[3] Ensiklopedia Nasional
Indonesia, 1996, Jakarta: P. Cipta Adi Pustaka, hlm. 93.
[4] Abdul Rachmad Budiono, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Malang: Bayumedia Publishing, hlm. 159.