Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 1-2)
A.
Definisi Ilmu Hukum
Dalam istilah Ilmu Hukum, terdapat dua kata penting yang harus kita pahami, yakni kata “Ilmu” dan kata “Hukum”. Kata “Ilmu” sering disalah artikan sebagai “Ilmu Pengetahuan” atau “Science”. Hal ini keliru, karena jika kita hanya menisbatkan pengertian Ilmu dengan istilah Science, maka konsekuensinya adalah seluruh hal yang berkaitan dengan sosial tidak bisa dikategorikan sebagai ilmu. Hal ini tidak benar, karena secara bahasa kata “Ilmu” sendiri merupakan pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu.[1] Maka dari itu, setiap Ilmu tidak harus diperoleh dan diuji melalui scientific method atau metode ilmiah versi ilmu eksak. Ilmu-ilmu sosial yang kebanyakan tidak bisa dijelaskan dengan kaidah-kaidah ilmu pasti atau eksak, masih bisa dikategorikan sebagai sebuah ilmu pengetahuan, karena dalam ilmu sosial juga memiliki metode khusus dalam mengkaji sistem-sistem ilmu yang mencakup bidangnya.
Memang jika kita
merujuk pada kajian sejarah, istilah ilmu pengetahuan pertama kali berkembang
pesat dan mencapai tingkat bergengsi yaitu pada masa ilmu pengetahuan alamiah
(ilmu eksak).[2] Hal ini terlihat menonjol
dikala teori-teori besar ilmu eksak lahir dari ilmuan-ilmuan Barat, seperti
Isaac Newton, James Watt, Mizhael Faraday, dan yang lainnya. Ditambah dengan
kehadiran ilmuan hebat bernama Albert Einstein yang membuat ilmu pengetahuan
alam menjadi magnet penting bagi perkembangan dunia. Hanya saja, dalam
perkembangannya, definisi dari ilmu pengetahuan semakin luas dan kompleks. Saat
ini, tidak bisa lagi kita menisbatkan istilah “Ilmu” hanya fokus pada
“Science”.
Kata “Ilmu” yang
kita gunakan dalam bahasa Indonesia sebenarnya berasal dari bahasa Arab yang
merujuk pada “Kepandaian” tertentu yang dimiliki seseorang, seperti ilmu sihir,
ilmu bela diri, dan ilmu membuat keris. Seiring berjalannya waktu, khususnya di
era kemerdekaan, istilah ilmu ini diperluas maknanya menjadi ilmu pengetahuan
tentang suatu bidang tertentu.[3]
Sementara kata
“Hukum” secara bahasa memiliki makna sebagai peraturan atau adat yang secara
resmi dianggap mengikat, serta dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.[4]
Jika kita merujuk istilah ini dalam bahasa Latin, kita akan menemukan kata iuris
yang merupakan bentuk plural dari kata ius yang dapat diartikan sebagai
serangkaian pedoman untuk mencapai keadilan.[5]
Ketika kata “Ilmu”
dan kata “Hukum” digabungkan menjadi satu, dapatlah kita membuat definisi
sederhana, bahwa Ilmu Hukum adalah sebuah metode tertentu untuk memahami sistem
dalam suatu pedoman yang telah disepakati bersama. Ilmu hukum ini tidak
termasuk ke dalam ilmu eksak yang membutuhkan kebenaran bilangan-bilangan
empiris, tapi suatu kajian sosial yang hendak memperoleh kebenaran koherensi bukan
kebenaran korespondensi.
Salah seorang ahli
hukum bernama Utrecht memberikan definisi sederhana mengenai hukum. Menurutnya,
hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan karenanya harus ditaati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan. Pengertian mengenai hukum ini terus berkembang seiring
perkembangan zaman. Bahkan, pengertian hukum antara satu wilayah dengan wilayah
yang lain memiliki sisi-sisi perbedaan. Hal yang menurut suatu lingkungan
masyarakat dikategorikan sebagai hukum, belum tentu akan dipandang hukum dalam
lingkungan masyarakat yang lain.
[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia.
[2] Peter Mahmud Marzuki, 2013, Pengantar
Ilmu Hukum, Jakarta:
Kencana, hlm. 1.
[3] Ibid., hlm. 4.
[4] Kamus Besar Bahasa Indonesia.
[5] Peter Mahmud Marzuki., op.cit.,
hlm. 8.