Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 102-103)
A.
HAM di Indonesia
Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[1]
Dalam kacamata Undang-undang No. 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia meliputi:
1.
Hak untuk Hidup;
2.
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan;
3.
Hak Mengembangkan Diri;
4.
Hak Memperoleh Keadilan;
5.
Hak Atas Kebebasan Pribadi;
6.
Hak atas Rasa Aman;
7.
Hak atas Kesejahteraan;
8.
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan;
9.
Hak Wanita;
10.
Hak Anak.
Berdasarkan
sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggraan HAM yang berbahaya dan
mengancam nyawa manusia. Penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
2. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam
keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera
ditanggulangi.
Dalam UU No. 39 Tahun 1999, yang dikategorikan
pelanggaran HAM berat adalah :
1.
Pembunuhan
masal (genocide);
2.
Pembunuhan
sewenang -wenang;
3.
Penyiksaan;
4.
Penghilangan
orang secara paksa;
5.
Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.