SELAMAT DATANG DI BUNDARAN HUKUM

Hukum Acara Perdata

 Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 207-208)


A.     Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata adalah bagian hukum formil yang menjaga keutuhan kaidah-kaidah hukum perdata. Sama dengan acara hukum pidana, acara perdata juga menyelesaikan permasalahannya melalui pengadilan negeri, dengan banding ke pengadilan tingga, dan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam gugatan yang akan dilayangkan ke pihak pengadilan, pihak penggugat wajib memenuhi beberapa persyaratan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam surat gugatan antara lain:

  1. Memuat  kejadian materil yang menjadi dasar tuntutan secara lengkap;
  2. Tuntutan jelas;
  3. Mencantumkan pihak-pihak berperkara secara lengkap;
  4. Khusus gugatan mengenai tanah harus menyebut dengan jelas letak, batas-batas dan ukuran tanah.

Surat Gugatan yang tidak sesuai dinyatakan tidak sempurna dan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Sementara itu, ada tiga macam bentuk campur tangan (intervensi) pihak ketiga dalam perkara perdata, yaitu:

  1. Menyertai (voeging), bersikap memihak kepada salah satu pihak berperkara;
  2. Menengahi (tussenkomst), bersikap membela kepentingan sendiri.
  3. Penarikan pihak (vrijwaring), yaitu ditariknya pihak ketiga oleh tergugat untuk sama-sama ikut bertanggung jawab.

Adapun untuk kumulasi gugatan, terdapat dua macam, yaitu:

  1. Kumulasi Subjektif (penggabungan dari subjeknya), yaitu syarat tuntutan-tuntutan memiliki koneksitas.
  2. Kumulasi Objektif, artinya tidak diperkenankan penggabungan pemeriksaan acara khusus dan acara biasa; tuntutan yang berbeda wewenang relatifnya; dan tuntutan mengenai bezit dan tuntutan mengenai eigendom.

Perkara penting lain lagi adalah hal-hal yang tidak perlu dibuktikan dalam proses pengadilan, yaitu:

  1. Sesuatu yang diakui pihak lawan;
  2. Sesuatu yang dilihat sendiri oleh hakim;
  3. Sesuatu yang diketahui oleh umum (notoire feiten);
  4. Sesuatu yang diketahui oleh hakim karena pengetahuannya.

Kemudian alat-alat bukti dalam perkara perdata antara lain:

  1. Tulisan;
  2. Saksi-saksi;
  3. Persangkaan;
  4. Pengakuan;
  5. Sumpah.