Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 207-208)
A.
Hukum Acara
Perdata
Hukum acara perdata adalah bagian hukum formil
yang menjaga keutuhan kaidah-kaidah hukum perdata. Sama dengan acara hukum
pidana, acara perdata juga menyelesaikan permasalahannya melalui pengadilan
negeri, dengan banding ke pengadilan tingga, dan upaya kasasi ke Mahkamah
Agung.
Dalam gugatan yang akan dilayangkan ke pihak pengadilan, pihak penggugat wajib memenuhi beberapa persyaratan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam surat gugatan antara lain:
- Memuat kejadian materil yang menjadi
dasar tuntutan secara lengkap;
- Tuntutan jelas;
- Mencantumkan pihak-pihak berperkara secara
lengkap;
- Khusus gugatan mengenai tanah harus
menyebut dengan jelas letak, batas-batas dan ukuran tanah.
Surat Gugatan yang tidak sesuai dinyatakan
tidak sempurna dan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
Sementara itu, ada tiga macam bentuk campur tangan (intervensi) pihak
ketiga dalam perkara perdata, yaitu:
- Menyertai (voeging), bersikap
memihak kepada salah satu pihak berperkara;
- Menengahi (tussenkomst), bersikap
membela kepentingan sendiri.
- Penarikan pihak (vrijwaring),
yaitu ditariknya pihak ketiga oleh tergugat untuk sama-sama ikut
bertanggung jawab.
Adapun untuk
kumulasi gugatan, terdapat dua macam, yaitu:
- Kumulasi Subjektif (penggabungan dari
subjeknya), yaitu syarat tuntutan-tuntutan memiliki koneksitas.
- Kumulasi Objektif, artinya tidak
diperkenankan penggabungan pemeriksaan acara khusus dan acara biasa;
tuntutan yang berbeda wewenang relatifnya; dan tuntutan mengenai bezit
dan tuntutan mengenai eigendom.
Perkara penting lain lagi adalah hal-hal yang
tidak perlu dibuktikan dalam proses pengadilan, yaitu:
- Sesuatu yang diakui pihak lawan;
- Sesuatu yang dilihat sendiri oleh hakim;
- Sesuatu yang diketahui oleh umum (notoire
feiten);
- Sesuatu yang diketahui oleh hakim karena
pengetahuannya.
Kemudian
alat-alat bukti dalam perkara perdata antara lain:
- Tulisan;
- Saksi-saksi;
- Persangkaan;
- Pengakuan;
- Sumpah.