Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 102-103)
A.
Hukum Berdasarkan Bentuk
1.
Hukum Tertulis
Hukum tertulis secara sederhana dapat
dijelaskan sebagai hukum yang telah ditulis dan dicantumkan dalam peraturan
perundang-undangan negara, baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak
dikodifikasi. Contoh hukum tertulis adalah hukum perdata tertulis dalam KUH
Perdata, hukum pidana dituliskan dalam
KUH Pidana, dan lain-lain.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan maksudnya yaitu aturan hukum dalam suatu negara yang sudah dibukukan pada lembaran negara dan sudah diumumkan/ diundangkan. Jika hukum tersebut dikodifikasikan maka kelebihannya yaitu adanya kepastian hukum, adanya kekuasaan hukum dan adanya penyederhanaan hukum. Sedangkan kekurangannya yaitu bergeraknya hukum menjadi lambat tidak mampu dengan cepat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.
Definisi lain dari hukum tertulis yang
dikodifikasi adalah penghimpunan banyak keteentuan dalam suatu undang-undang.
Misalnya ketentuan perdata yang didalamnya mengatur mengenai jual beli,
sewa-menyewa, dan lain sebagainya, dikodifikasikan atau dikumpulkan dalam satu
undang-undang yaitu KUH Perdata. Begitu pula ketentuan pidana seperti
pencurian, pembunuhan, dan yang lainnya, dikodifikasikan atau dikumpulkan dalam
satu undang-undang, yaitu KUH Pidana.
Hukum tertulis juga bisa diartikan
sebagai sebuah ketentuan atau kaidah tentang aturan yang dituangkan dalam
bentuk formal yang tersusun secara sistematis. Hukum yang dapat menjadi pedoman
dan peringatan kepada masyarakat secara langsung.
2.
Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis
maksudnya adalah hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/adat
atau dalam praktik ketatanegaraan. Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan
dari hukum tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak
dituangkan/dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan. Hukum tidak tertulis
merupakan hukum yang hidup/berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/adat
atau dalam praktik ketatanegaraan seperti pelaksanaan upacara 17 Agustus di
Istana Negara.
Contoh hukum tidak
tertulis adalah hukum adat yang tidak ditulis/tidak dicantumkan dalam
perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah
tertentu atau adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalam tata
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.
Hukum tidak tertulis
merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak
tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan
kepentingan yang menghendakinya.