SELAMAT DATANG DI BUNDARAN HUKUM

Hukum Berdasarkan Bentuk

Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 102-103)


A.     Hukum Berdasarkan Bentuk

1.      Hukum Tertulis

Hukum tertulis secara sederhana dapat dijelaskan sebagai hukum yang telah ditulis dan dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan negara, baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi. Contoh hukum tertulis adalah hukum perdata tertulis dalam KUH Perdata, hukum pidana  dituliskan dalam KUH Pidana, dan lain-lain.

Hukum tertulis yang dikodifikasikan maksudnya yaitu aturan hukum dalam suatu negara yang sudah dibukukan pada lembaran negara dan sudah diumumkan/ diundangkan. Jika hukum tersebut dikodifikasikan maka kelebihannya yaitu adanya kepastian hukum, adanya kekuasaan hukum dan adanya penyederhanaan hukum. Sedangkan kekurangannya yaitu bergeraknya hukum menjadi lambat tidak mampu dengan cepat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.

Definisi lain dari hukum tertulis yang dikodifikasi adalah penghimpunan banyak keteentuan dalam suatu undang-undang. Misalnya ketentuan perdata yang didalamnya mengatur mengenai jual beli, sewa-menyewa, dan lain sebagainya, dikodifikasikan atau dikumpulkan dalam satu undang-undang yaitu KUH Perdata. Begitu pula ketentuan pidana seperti pencurian, pembunuhan, dan yang lainnya, dikodifikasikan atau dikumpulkan dalam satu undang-undang, yaitu KUH Pidana.

Hukum tertulis juga bisa diartikan sebagai sebuah ketentuan atau kaidah tentang aturan yang dituangkan dalam bentuk formal yang tersusun secara sistematis. Hukum yang dapat menjadi pedoman dan peringatan kepada masyarakat secara langsung.

2.      Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis maksudnya adalah hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/adat atau dalam praktik ketatanegaraan. Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari hukum tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/adat atau dalam praktik ketatanegaraan seperti pelaksanaan upacara 17 Agustus di Istana Negara.

Contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat yang tidak ditulis/tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu atau adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalam tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.

Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang menghendakinya.