Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 163-165)
A. Konstitusi
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara yang biasanya dikodifikasikan sebagai hukum tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Konstitusi (tertulis) di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun tujuan konstitusi bagi sebuah negara
adalah:
- Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang;
- Melindungi
HAM;
- Pedoman
penyelenggaraan negara;
Sementara itu,
nilai-nilai yang terkandung dalam sebuah konstitusi yaitu:
- Nilai
normatif, yaitu suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan
bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal),
tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dan berlaku efektif serta
dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
- Nilai
nominal, yaitu suatu konstitusi yang menurut hukum dianggap berlaku,
tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal-pasal
tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam
UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
- Nilai
semantik, yaitu suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan
penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan
konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Konsitusi juga memiliki beberapa macam, antara
lain:
1. Konstitusi
tertulis (documentary constitution / written constitution) adalah
aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, yang ditulis
dalam sebuah kodifikasi tertentu.
2.
Konstitusi
tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) adalah
merupakan kebiasaan ketatanegaraan yang sering muncul dalam kehidupan bernegara.
Beberapa jenis organisasi yang menggunakan konsep konstitusi, yaitu:
1. Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional);
- organisasi
sukarela;
- persatuan
dagang;
- partai politik;
- perusahaan.
Disamping itu, unsur-unsur atau substansi
sebuah konstitusi menurut Koerniatmanto Soetopawiro meliputi:
1.
Pernyataan ideologis;
2.
Pembagian kekuasaan negara;
3.
Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia);
4.
Perubahan konstitusi;
5.
Larangan perubahan konstitusi.
Sementara
kedudukan konstitusi dalam sebuah negara adalah sebagai:
- Ketentuan pokok mendasar mengenai
ketatanegaraan;
- Sebagai hukum dasar;
- Sebagai hukum yang tertinggi.