Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 156-163)
A.
Ilmu Negara
Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari
pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya
mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah
ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi
negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara
menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus
(bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara. Ilmu Negara
tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum itu dalam suatu negara
tertentu. Pada dasarnya, ilmu negara memiliki esensi yang teoritis. Dalam
beberapa bahasa, istilah ilmu negara ini adalah staat leer (Belanda), die
staat lehre (Jerman), dan theory of the state (Inggris).
George Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara.
Secara umum, negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi
yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan
kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan,
melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
1.
Sifat Negara
Ada beberapa
sifat negara, yaitu:
a. Sifat memaksa. Negara
merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal
ini bersifat mutlak dan memaksa.
b. Sifat monopoli. Negara dengan
kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai
sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah negara tersebut.
c. Sifat mencakup semua. Kekuasaan
Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak
ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu negara.
d. Sifat menentukan. Negara
memiliki kekuasaan untuk menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara
itu. Sifat menentukan juga membuat negara dapat menentukan secara unilateral
dan dapat pula menuntut bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu
negara (kecuali orang asing) menjadi anggota politik negara.
2.
Teori Terbentuknya Negara
Selain itu, ada
beberapa teori yang membahas mengenai asal mula negara, yaitu:[1]
a.
Teori Ketuhanan. Teori ini
menganggap bahwa terjadinya negara memang sudah kehandak Tuhan Yang Maha Kuasa.
b. Teori Kenyataan. Teori ini
menganggap bahwa negara timbul karena kenyataan. Artinya berdasarkan
syarat-syarat tertentu yang sudah dipenuhi, misalnya adanya pemerintahan,
wilayah, penduduk dan pengakuan dari negara lain.
c. Teori
Perjanjian atau Kontrak Sosial. Teori ini menganggap bahwa negara itu
terbentuk berdasarkan perjanjian bersama. Perjanjian ini dapat dilakukan antar
individu yang bersepakat mendirikan suatu negara ataupun perjanjian antar
individu yang menjajah dan yang dijajah.
d.
Teori
Penaklukan.
Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul karena adanya kelompok manusia
mengalahkan kelompok manusia lain. Dengan demikian, pembentukan negara dapat
terjadi karena proklamasi, peleburan dan penguasaan, atau pemberontakan.
e.
Teori Alamiah. Teori ini
menganggap bahwa negara adalah ciptaan alam karena manusia dianggap sebagai
makhluk sosial dan sekaligus makhluk politik. Oleh karena itu, manusia
ditakdirkan untuk hidup bernegara. Jadi, dalam situasi dan kondisi setempat
yang ada, negara terbentuk dengan sendirinya.
f. Teori Filosofis. Teori
filosofis ini juga dikenal dengan teori idealistis, teori mutlak, teori
metafisis. Negara mempunyai atau memiliki kemauan sendiri, kepentingan sendiri,
dan nilai moral sendiri.
g. Teori Historis. Teori ini
menganggap bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi timbul secara
evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Oleh karenanya,
lembaga-lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari
lingkungan setempat, waktu dan tuntutan zaman sehingga secara historis
berkembang menjadi negara-negara seperti yang kita lihat sekarang ini.
h.
Teori Organis. Teori ini
menganggap bahwa negara sebagai manusia. Pemerintah dianggap sebagai tulang,
undang-undang dianggap sebagai syaraf, kepala negara dianggap sebagai kepala,
masyarakat dianggap sebagai daging. Dengan demikian, negara itu dapat lahir,
tumbuh, dan berkembang, lalu mati.
i. Teori
Patrilineal dan Matrilineal. Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul
dari perkembangan kelompok keluarga yang dikuasai oleh garis keturunan ayah
(patrilineal) atau garis keturunan ibu (matrilineal). Keluarga tersebut terus
berkembang menurut garis keturunan yang ada dan menjadi benih-benih negara
sampai terbentuk pemerintahan yang terdesentralisasi.
j. Teori
Kadaluarsa.
Teori ini menganggap bahwa negara terbentuk karena memang kekuasaan raja (diterima
atau ditolak oleh rakyat) sudah kadaluarsa dalam memiliki kerajaan (sudah lama
memiliki kekuasaan) dan pada akhirnya menjadi hak milik bersama.
3.
Teori Kedaulatan Negara
Selain teori
tentang asal mula negara, ada juga beberapa teori tentang kedaulatan negara,
antara lain:
a. Teori
Kedaulatan Tuhan. Teori ini
adalah teori yang paling
tua, menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu ada pada Tuhan.
b. Teori
Kedaulatan Negara. Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan itu
tidak ada pada Tuhan, tetapi ada pada negara.
c. Teori
Kedaulatan Hukum. Teori ini menyatakan bahwa yang memiliki kedaulatan bahkan yang merupakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara itu adalah
hukum itu sendiri.
d. Teori
Kedaulatan Rakyat. Teori ini menyatakan bahwa yang mempunyai
kekuasaan tertinggi itu adalah rakyat, raja atau pemimpin hanya merupakan pelaksana dari apa yang telah diputuskan atau dikehendaki
oleh rakyat.
4.
Bentuk Negara
Ada beberapa
bentuk negara yang dikenal di dunia ini, yaitu:
a. Negara Kesatuan (Unitarisme). Pengertian
dari negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang bersusun tunggal, dimana
di dalam negara tersebut hanya terdapat satu buah negara, tidak ada negara di
dalam negara. Contohnya adalah negara Indonesia.
b.
Negara Serikat (Federasi atau Federal).
Bentuk negara yang kedua adalah negara serikat. Pengertian dari negara serikat
adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan mempunyai
satu buah pemerintah federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan
negara tersebut. Contohnya adalah negara Amerika Serikat.
c. Koloni. Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain.
Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih bergantung
pada negara yang menjajahnya. Contohnya adalah Indonesia pernah menjadi koloni
Belanda selama kurang lebih 350 tahun.
d. Trustee (perwalian). Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara
yang kalah dalam perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian
PBB serta negara yang menang perang. Contohnya Papua Nugini yang merupakan
negara bekas negara jajahan Inggris berada dibawah naungan PBB sampai dengan
tahun 1975.
e. Mandat. Mandat adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari
negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan
negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga
Bangsa-Bangsa. Contohnya Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi
mandat Prancis.
f. Protektorat. Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan
negara lain yang kuat. Umumnya, negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka
dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara
diserahkan pada negara pelindungnya. Contoh negara bentuk protektorat adalah
Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, dan Vietnam) sebelum merdeka merupakan
protektorat dari Perancis.
g. Dominion. Dominion adalah bentuk kenegaraan yang khusus dalam lingkungan
kerajaan Inggris. Negara dominion adalah negara yang sebelumnya merupakan
jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu
Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung
dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara Persemakmuran
Inggris). Negara-negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penuh,
baik ke dalam maupun ke luar. Contoh negara-negara persemakmuran adalah India,
Selandia baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan, dan Kanada.
h. Uni. Uni adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan
berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Contohnya Uni Soviet, Uni Emirat
Arab, dan Uni Eropa.
5.
Bentuk Pemerintahan
Selain
bentuk-bentuk negara, dikenal pula bentuk pemerintahan. Ada dua bentuk
pemerintahan yang terkenal, yaitu:
a. Monarki (Kerajaan). Monarki merupakan sejenis
pemerintahan yang dipimpin oleh seorang
penguasa. Monarki atau sistem
pemerintahan kerajaan adalah
sistem tertua di dunia. Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan
umum.
b. Republik. Republik adalah sebuah negara di mana pemerintahan bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai
oleh seorang presiden.
6.
Sistem Pemerintahan
Setidaknya ada
dua sistem pemerintahan di dunia ini, yaitu:
a. Sistem
presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional,
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih
melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Ada tiga unsur sebuah negara dikatakan menganut
sistem presidensial, yaitu:
1)
Presiden dipilih langsung oleh rakyat;
2)
Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan
yang terkait;
3)
Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau
konstitusi.
b. Sistem
parlementer, yaitu sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem presidensiil, sistem
parlementer dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap
jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
7.
Unsur Negara
Untuk dapat
dikatakan sebagai negara yang berdaulat, sebuah negara harus memiliki empat
unsur utama, yaitu:
a. Rakyat. Rakyat adalah
unsur terpenting dari suatu negara. Rakyat adalah segenap orang yang bertempat
tinggal di daerah atau wilayah suatu negara.
b. Wilayah. Selain
rakyat, negara pasti memiliki wilayah untuk tempat tinggal rakyatnya. Wilayah
adalah batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan
kedaulatannya. Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
c.
Pemerintahan. Dalam arti
luas, pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif,
legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam
arti sempit, pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
d.
Pengakuan dari negara lain. Selain tiga unsur utama tersebut, ada unsur deklaratif, yaitu
pengakuan dari negara lain. Pengakuan negara lain ini berdasarkan ketentuan
hukum internasional.
[1]
Diambil dari http://www.ipapedia.web.id/2015/04/10-teori-asal-usul-negara.html
pada tanggal 24 Oktober 2015 pukul 11:26 WIB dengan beberapa pengeditan.