SELAMAT DATANG DI BUNDARAN HUKUM

Ilmu Negara

Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 156-163)


A.    Ilmu Negara

Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum itu dalam suatu negara tertentu. Pada dasarnya, ilmu negara memiliki esensi yang teoritis. Dalam beberapa bahasa, istilah ilmu negara ini adalah staat leer (Belanda), die staat lehre (Jerman), dan theory of the state (Inggris).

George Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara.

Secara umum, negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

1.      Sifat Negara

Ada beberapa sifat negara, yaitu:

a.     Sifat memaksa. Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.

b.     Sifat monopoli. Negara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah negara tersebut.

c.   Sifat mencakup semua. Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu negara.

d.    Sifat menentukan. Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan juga membuat negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu negara (kecuali orang asing) menjadi anggota politik negara.


2.      Teori Terbentuknya Negara

Selain itu, ada beberapa teori yang membahas mengenai asal mula negara, yaitu:[1]

a.       Teori Ketuhanan. Teori ini menganggap bahwa terjadinya negara memang sudah kehandak Tuhan Yang Maha Kuasa.

b.     Teori Kenyataan. Teori ini menganggap bahwa negara timbul karena kenyataan. Artinya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang sudah dipenuhi, misalnya adanya pemerintahan, wilayah, penduduk dan pengakuan dari negara lain.

c.    Teori Perjanjian atau Kontrak Sosial. Teori ini menganggap bahwa negara itu terbentuk berdasarkan perjanjian bersama. Perjanjian ini dapat dilakukan antar individu yang bersepakat mendirikan suatu negara ataupun perjanjian antar individu yang menjajah dan yang dijajah.

d.      Teori Penaklukan. Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul karena adanya kelompok manusia mengalahkan kelompok manusia lain. Dengan demikian, pembentukan negara dapat terjadi karena proklamasi, peleburan dan penguasaan, atau pemberontakan.

e.       Teori Alamiah. Teori ini menganggap bahwa negara adalah ciptaan alam karena manusia dianggap sebagai makhluk sosial dan sekaligus makhluk politik. Oleh karena itu, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. Jadi, dalam situasi dan kondisi setempat yang ada, negara terbentuk dengan sendirinya.

f.     Teori Filosofis. Teori filosofis ini juga dikenal dengan teori idealistis, teori mutlak, teori metafisis. Negara mempunyai atau memiliki kemauan sendiri, kepentingan sendiri, dan nilai moral sendiri.

g.    Teori Historis. Teori ini menganggap bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi timbul secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Oleh karenanya, lembaga-lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari lingkungan setempat, waktu dan tuntutan zaman sehingga secara historis berkembang menjadi negara-negara seperti yang kita lihat sekarang ini.

h.      Teori Organis. Teori ini menganggap bahwa negara sebagai manusia. Pemerintah dianggap sebagai tulang, undang-undang dianggap sebagai syaraf, kepala negara dianggap sebagai kepala, masyarakat dianggap sebagai daging. Dengan demikian, negara itu dapat lahir, tumbuh, dan berkembang, lalu mati.

i.    Teori Patrilineal dan Matrilineal. Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul dari perkembangan kelompok keluarga yang dikuasai oleh garis keturunan ayah (patrilineal) atau garis keturunan ibu (matrilineal). Keluarga tersebut terus berkembang menurut garis keturunan yang ada dan menjadi benih-benih negara sampai terbentuk pemerintahan yang terdesentralisasi.

j.    Teori Kadaluarsa. Teori ini menganggap bahwa negara terbentuk karena memang kekuasaan raja (diterima atau ditolak oleh rakyat) sudah kadaluarsa dalam memiliki kerajaan (sudah lama memiliki kekuasaan) dan pada akhirnya menjadi hak milik bersama.


3.      Teori Kedaulatan Negara

Selain teori tentang asal mula negara, ada juga beberapa teori tentang kedaulatan negara, antara lain:

a.  Teori Kedaulatan Tuhan. Teori ini adalah teori yang paling tua, menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu ada pada Tuhan.

b.   Teori Kedaulatan Negara. Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan itu tidak ada pada Tuhan, tetapi ada pada negara.

c.  Teori Kedaulatan Hukum. Teori ini menyatakan bahwa yang memiliki kedaulatan bahkan yang merupakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara itu adalah hukum itu sendiri.

d.   Teori Kedaulatan Rakyat. Teori ini menyatakan bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi itu adalah rakyat, raja atau pemimpin hanya merupakan pelaksana dari apa yang telah diputuskan atau dikehendaki oleh rakyat.


4.      Bentuk Negara

Ada beberapa bentuk negara yang dikenal di dunia ini, yaitu:

a.      Negara Kesatuan (Unitarisme). Pengertian dari negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang bersusun tunggal, dimana di dalam negara tersebut hanya terdapat satu buah negara, tidak ada negara di dalam negara. Contohnya adalah negara Indonesia.

b.      Negara Serikat (Federasi atau Federal). Bentuk negara yang kedua adalah negara serikat. Pengertian dari negara serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Contohnya adalah negara Amerika Serikat.

c.       Koloni. Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih bergantung pada negara yang menjajahnya. Contohnya adalah Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama kurang lebih 350 tahun. 

d.      Trustee (perwalian). Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah dalam perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Contohnya Papua Nugini yang merupakan negara bekas negara jajahan Inggris berada dibawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975. 

e.    Mandat. Mandat adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contohnya Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis. 

f.     Protektorat. Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Umumnya, negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara pelindungnya. Contoh negara bentuk protektorat adalah Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, dan Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Perancis.

g.    Dominion. Dominion adalah bentuk kenegaraan yang khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris. Negara dominion adalah negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara Persemakmuran Inggris). Negara-negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penuh, baik ke dalam maupun ke luar. Contoh negara-negara persemakmuran adalah India, Selandia baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan, dan Kanada.

h.      Uni. Uni adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Contohnya Uni Soviet, Uni Emirat Arab, dan Uni Eropa.


5.      Bentuk Pemerintahan

Selain bentuk-bentuk negara, dikenal pula bentuk pemerintahan. Ada dua bentuk pemerintahan yang terkenal, yaitu:

a.     Monarki (Kerajaan). Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.

b.  Republik. Republik adalah sebuah negara di mana pemerintahan bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden.


6.      Sistem Pemerintahan

Setidaknya ada dua sistem pemerintahan di dunia ini, yaitu:

a.     Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Ada tiga unsur sebuah negara dikatakan menganut sistem presidensial, yaitu:

1)      Presiden dipilih langsung oleh rakyat;

2)      Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait;

3)      Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.

b.     Sistem parlementer, yaitu sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, sistem parlementer dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.


7.      Unsur Negara

Untuk dapat dikatakan sebagai negara yang berdaulat, sebuah negara harus memiliki empat unsur utama, yaitu:

a.    Rakyat. Rakyat adalah unsur terpenting dari suatu negara. Rakyat adalah segenap orang yang bertempat tinggal di daerah atau wilayah suatu negara.

b.  Wilayah. Selain rakyat, negara pasti memiliki wilayah untuk tempat tinggal rakyatnya. Wilayah adalah batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatannya. Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan, dan udara.

c.       Pemerintahan. Dalam arti luas, pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.

d.      Pengakuan dari negara lain. Selain tiga unsur utama tersebut, ada unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain. Pengakuan negara lain ini berdasarkan ketentuan hukum internasional.



[1] Diambil dari http://www.ipapedia.web.id/2015/04/10-teori-asal-usul-negara.html pada tanggal 24 Oktober 2015 pukul 11:26 WIB dengan beberapa pengeditan.