SELAMAT DATANG DI BUNDARAN HUKUM

Lembaga Khusus HAM

Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 152-155)


A.    Lembaga Khusus HAM

Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah dibentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah, yaitu:

1.      Komnas HAM

Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM bertujuan:

a.       Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia;

b.     Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

2.      Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002. Komisi ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997.

Tugas KPAI melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaraan, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain. KPAI juga yang mendorong lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

3.      Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

4.      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk :

a.     Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan;

b.      Sarana mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan di luar pengadilan HAM.

5.      LSM Pro-Demokrasi dan HAM

Beberapa yang termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia), dan lain-lain.

6.      Pengadilan HAM

Payung hukum yang mengatur pengadilan HAM ini bisa merujuk pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum.

Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Untuk Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat menurut undang-undang ini meliputi:

a.       Kejahatan genosida;

b.      Kejahatan terhadap kemanusiaan.