Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 152-155)
A.
Lembaga Khusus HAM
Dalam upaya perlindungan
dan penegakan HAM telah dibentuk lembaga-lembaga resmi oleh
pemerintah,
yaitu:
1.
Komnas HAM
Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM bertujuan:
a.
Membantu
pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia;
b. Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
2.
Komisi Perlindungan
Anak Indonesia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002. Komisi ini lahir
berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai
sejak tahun 1997.
Tugas KPAI melakukan perlindungan anak dari
perlakuan, misalnya diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual,
penelantaraan, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan
salah yang lain. KPAI juga yang mendorong
lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
3.
Komisi Nasional
Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan
pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan
menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
4.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi dibentuk berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
untuk :
a. Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan
HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan
pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan;
b.
Sarana mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk
menyelesaikan di luar pengadilan HAM.
5.
LSM Pro-Demokrasi dan HAM
Beberapa yang termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia), Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan),
Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum
dan Hak Asasi Indonesia), dan lain-lain.
6.
Pengadilan HAM
Payung hukum
yang mengatur pengadilan HAM ini bisa merujuk pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM. Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah pengadilan khusus terhadap
pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM merupakan pengadilan
khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum.
Pengadilan HAM
berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi
daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Untuk Daerah Khusus Ibu kota
Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang
bersangkutan.
Pengadilan HAM
bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas
teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18
(delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Pelanggaran hak
asasi manusia yang berat menurut undang-undang ini meliputi:
a.
Kejahatan genosida;
b.
Kejahatan terhadap kemanusiaan.