SELAMAT DATANG DI BUNDARAN HUKUM

Landasan Hukum HAM di Indonesia

Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 149-151)


A.    Landasan Hukum HAM di Indonesia

Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Pengakuan, jaminan, dan perlindungan hak asasi manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan berikut:

1.      Pancasila, memuat:

a.       Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

b.      Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesama manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku dan bangsa.

c.    Mengemban sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.

d.      Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesama.

e.       Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.

f.   Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

 

2.      Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa, “Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri-kemanusiaan dan pri-keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalam bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

 

3.      Dalam Batang Tubuh UUD 1945, memuat:

a.       Persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1);

b.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2);

c.       Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28);

d.      Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28);

e.   Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2);

f.       Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1);

g.      BAB XA tentang Hak Asasi Manusia.


4.      UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berisi:

a.       Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik.

b.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

 

5.      UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

 

6.      UU dan Kepres hasil ratifikasi kovenan internasional, meliputi:

a.       UU No. 68 Tahun 1958 tentang Hak Politik Perempuan;

b.      UU No. 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan;

c.       Kepres No. 36 Tahun 1990 tentang Hak Anak;

d.      Kepres No. 48 Tahun 1993 tentang Apartheid dalam Olahraga;

e.       UU No. 5 Tahun 1998 tentang Melawan Penyiksaan;

f.       UU No. 29 Tahun 1999 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial;

g.      UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob);

h.      UU No. 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik.