Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 65)
A.
Makna Tindakan Hukum
Hubungan antara subjek hukum dalam melakukan tindakan yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan merupakan sesuatu hal yang dapat kita sebut sebagai tindakan hukum. Tindakan hukum merupakan sebuah tindakan dari subjek hukum terhadap apa-apa saja yang telah ada ketentuan aturannya dalam hukum positif. Sebuah tindakan biasa yang memang tidak diatur dalam ketentuang undang-undang bukan merupakan bagian dari tindakan hukum.
Beberapa macam
pembedaan dalam tindakan hukum, yaitu:[1]
1. Tindakan menurut hukum, misalnya jual beli, melangsungkan
perkawinan, dan lain-lain;
2. Tindakan yang dilarang oleh hukum, misalnya jual beli narkoba,
menghilangkan nyawa orang lain, dan lain-lain;
3. \Tindakan yang melanggar hukum, misalnya perbuatan merugikan orang
lain, berbuat curang, dan lain-lain;
4. Tindakan karena tidak memenuhi kewajiban (istilah hukumnya adalah
wanprestasi), misalnya tidak membayar utang, tidak mengirim barang yang sudah
dipesan pembeli, dan lain-lain.