SELAMAT DATANG DI BUNDARAN HUKUM

Makna Tindakan Hukum

Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 65)


A.     Makna Tindakan Hukum

Hubungan antara subjek hukum dalam melakukan tindakan yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan merupakan sesuatu hal yang dapat kita sebut sebagai tindakan hukum. Tindakan hukum merupakan sebuah tindakan dari subjek hukum terhadap apa-apa saja yang telah ada ketentuan aturannya dalam hukum positif. Sebuah tindakan biasa yang memang tidak diatur dalam ketentuang undang-undang bukan merupakan bagian dari tindakan hukum.

Beberapa macam pembedaan dalam tindakan hukum, yaitu:[1]

1.      Tindakan menurut hukum, misalnya jual beli, melangsungkan perkawinan, dan lain-lain;

2.    Tindakan yang dilarang oleh hukum, misalnya jual beli narkoba, menghilangkan nyawa orang lain, dan lain-lain;

3.   \Tindakan yang melanggar hukum, misalnya perbuatan merugikan orang lain, berbuat curang, dan lain-lain;

4.   Tindakan karena tidak memenuhi kewajiban (istilah hukumnya adalah wanprestasi), misalnya tidak membayar utang, tidak mengirim barang yang sudah dipesan pembeli, dan lain-lain.



[1] Peter Mahmud Marzuki, opt.cit., hlm. 210.