Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 35-37)
A.
Pembagian Norma
Setidaknya ada empat
macam norma yang berlaku di masyarakat dalam sudut pandang ilmu hukum, yaitu:[1]
1. Norma Agama
Norma ini meliputi seluruh kaidah yang berkembang di masyarakat, berkenaan dengan hubungan manusia dengan Tuhan. Biasanya norma agama ini bersumber pada kitab suci yang diturunkan oleh Tuhan kepada RasulNya sebagai suatu pedoman hidup. Sanksi dari norma agama ini dipercaya akan berbentuk azab Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ini lahir dari hati
nurani manusia yang bersifat universal. Norma ini berkaitan erat dengan
penghormatan seseorang terhadap hak orang lain dalam setiap aspeknya. Cara
menilai sesuatu merupakan bagian dari norma kesusilaan adalah suatu nilai di
masyarakat dunia yang dari dulu hingga sekarang, bahkan sampai nanti, akan
tetap memiliki pengertian yang sama diantara semua bangsa. Misalnya mengenai
pembunuhan. Dari dulu hingga sekarang, dari barat hingga ke timur, semua
manusia sepakat secara nurani bahwa pembunuhan adalah suatu tindakan yang
buruk. Sanksi yang diberikan biasanya diasingkan dari lingkungan masyarakatnya
dan diberikan hukuman-hukuman pidana bagi perbuatan yang sudah terlampau batas.
3. Norma Kesopanan
Norma yang satu ini mengatur pergaulan
manusia antar golongan. Maksudnya, suatu ketentuan norma kesopanan akan berbeda
diantara setiap lingkup masyarakat dan peradaban. Misalnya ketentuan berpakaian
yang sopan, antara satu negara dengan negara yang lain memiliki pandangan yang
berbeda mengenai konsep ini. Di negeri Saudi sana, orang yang berjilbab tanpa
menggunakan cadar, dianggap kurang sopan dan tidak Islami. Hal ini berbeda
bahkan dengan negara penganut Muslim, dengan Indonesia misalnya yang masih
menganggap biasa jilbab seadanya yang rambutnya masih terlihat. Sanksi yang
lahir dari pelanggaran norma kesopanan biasanya berupa teguran orang tua,
dibicarakan oleh masyarakat, dan lain sebagainya.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang dibentuk
secara tertulis ataupun tidak tertulis oleh lembaga-lembaga negara yang
berwenang serta memiliki sanksi dari setiap pelanggaran yang dilakukan dan
dapat dipaksakan kepada segenap masyarakat dalam ruang lingkup tertentu. Sanksi
dari norma hukum bersifat tegas dan diatur oleh lembaga yang berwenang.