SELAMAT DATANG DI BUNDARAN HUKUM

Pembagian Norma

Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 35-37)


A.     Pembagian Norma

Setidaknya ada empat macam norma yang berlaku di masyarakat dalam sudut pandang ilmu hukum, yaitu:[1]

1.      Norma Agama

Norma ini meliputi seluruh kaidah yang berkembang di masyarakat, berkenaan dengan hubungan manusia dengan Tuhan. Biasanya norma agama ini bersumber pada kitab suci yang diturunkan oleh Tuhan kepada RasulNya sebagai suatu pedoman hidup. Sanksi dari norma agama ini dipercaya akan berbentuk azab Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat.

2.      Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan ini lahir dari hati nurani manusia yang bersifat universal. Norma ini berkaitan erat dengan penghormatan seseorang terhadap hak orang lain dalam setiap aspeknya. Cara menilai sesuatu merupakan bagian dari norma kesusilaan adalah suatu nilai di masyarakat dunia yang dari dulu hingga sekarang, bahkan sampai nanti, akan tetap memiliki pengertian yang sama diantara semua bangsa. Misalnya mengenai pembunuhan. Dari dulu hingga sekarang, dari barat hingga ke timur, semua manusia sepakat secara nurani bahwa pembunuhan adalah suatu tindakan yang buruk. Sanksi yang diberikan biasanya diasingkan dari lingkungan masyarakatnya dan diberikan hukuman-hukuman pidana bagi perbuatan yang sudah terlampau batas.

3.      Norma Kesopanan

Norma yang satu ini mengatur pergaulan manusia antar golongan. Maksudnya, suatu ketentuan norma kesopanan akan berbeda diantara setiap lingkup masyarakat dan peradaban. Misalnya ketentuan berpakaian yang sopan, antara satu negara dengan negara yang lain memiliki pandangan yang berbeda mengenai konsep ini. Di negeri Saudi sana, orang yang berjilbab tanpa menggunakan cadar, dianggap kurang sopan dan tidak Islami. Hal ini berbeda bahkan dengan negara penganut Muslim, dengan Indonesia misalnya yang masih menganggap biasa jilbab seadanya yang rambutnya masih terlihat. Sanksi yang lahir dari pelanggaran norma kesopanan biasanya berupa teguran orang tua, dibicarakan oleh masyarakat, dan lain sebagainya.

4.      Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan yang dibentuk secara tertulis ataupun tidak tertulis oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang serta memiliki sanksi dari setiap pelanggaran yang dilakukan dan dapat dipaksakan kepada segenap masyarakat dalam ruang lingkup tertentu. Sanksi dari norma hukum bersifat tegas dan diatur oleh lembaga yang berwenang.



[1] Ibid.