Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 35)
A.
Definisi Norma
Dalam kehidupan sehari-hari, telinga kita tidak pernah terlepas dari istilah yang namanya norma. Bahkan mungkin beberapa dari kita tidak bisa membedakan antara norma dan hukum. Tidak salah memang, karena dua istilah ini sering kali terdengar dalam satu kasus yang sama.
Secara etimologi,
norma adalah aturan yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu,
di dalamnya mengandung nilai benar/salah atau baik/buruk sehingga sesuatu itu
menjadi pedoman dalam bertindak, boleh atau tidak boleh dilakukan.[1]
Istilah norma bagi sebagian sarjanawan hukum—sebut saja Sudikno Mertokusumo
didalam bukunya “Mengenal Hukum Suatu Pengantar”, dianggap sama dengan “kaidah”. Sehingga dalam pandangan
Sudikno Mertokusumo, norma hukum pun sama maknanya dengan kaidah hukum. Penulis
secara pribadi kurang sependapat dengan pandangan tersebut, karena konsep
kaidah lebih luas dari konsep norma. Penulis akan menjelaskan hal ini di bab
selanjutnya mengenai kaidah hukum.
[1] Nurainun Mangunsong, 2012, Pengantar
Hukum Indonesia,
Yogyakarta: Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga, hlm. 2.