Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 34)
A.
Fungsi Hukum
Disamping memiliki unsur dan ciri-ciri serta memiliki sifat tertentu yang khas, hukum juga memiliki beberapa fungsi dalam kehidupan masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:
1. Hukum memiliki fungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan
masyarakat. Adanya perintah dan larangan dalam sebuah hukum, akan memberikan
implikasi terjadinya ketertiban umum dalam masyarakat.
2. Hukum dijadikan sebagai alat untuk mempertahankan stabilitas.
Perubahan sosial masyarakat yang terjadi begitu cepat tentu akan memberikan
dampak buruk pada stabilitas hidup. Dengan berfungsinya hukum secara baik,
tentu akan menekan instabilitas yang terjadi dari perubahan sosial dalam
masyarakat.
3. Hukum dapat dijadikan sebagai bentuk rekayasa sosial. Suatu
kehidupan masyarakat yang tidak tertib harus didorong untuk dirubah menjadi
masyarakat yang lebih tertib dengan melahirkan hukum-hukum yang bisa merubah
kehidupan sosial masyarakat tersebut.
4. Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengkritik. Fungsi hukum ini
berlaku secara luas bukan hanya untuk mengkritik kehidupan masyarakat yang
melanggar suatu kaidah yang baik, tapi juga berfungsi untuk mengawasi pejabat
pemerintahan, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan
begitu, hukum berlaku bukan hanya untuk masyarakat, tapi untuk seluruh lapisan,
termasuk pejabat yang membuat hukum.
5. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan suatu pertikaian dalam
masyarakat. Fungsi ini jelas akan sangat terasa ketika sebuah konflik terjadi
dalam lingkungan masyarakat. Ada dua orang yang saling memperebutkan sebidang
tanah misalnya, maka hukum akan mengambil alih sengketa diantara keduanya untuk
menyelesaikan secara objektif.