Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 33-34)
A.
Sifat Hukum
Hukum yang telah dibuat untuk kepentingan masyarakat memiliki sifat-sifat yang melekat didalamnya. Setidaknya ada dua sifat yang harus ada dalam pelaksanaan sebuah hukum, yaitu:
1. Hukum Bersifat Mengatur
Isi dari hukum yang dibuat harus mencantumkan
suatu aturan secara jelas. Dalam pelaksanaannya, hukum tersebut tidak membuat
bingung masyarakat. Inilah maksud dari hukum bersifat mengatur. Adanya aturan
dalam sebuah hukum yang jelas akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
2. Hukum Bersifat Memaksa
Hukum yang isinya hanya mengatur saja
belumlah cukup. Sifat lain yang juga penting melekat dalam suatu produk hukum
adalah sifatnya yang memaksa. Paksaan ini tidak tebang pilih, artinya hukum
harus diberlakukan kepada seluruh lapisan masyarakat, tidak peduli apapun
rasnya, sukunya, agamanya, bahkan strata sosialnya.