SELAMAT DATANG DI BUNDARAN HUKUM

Definisi dan Jenis-Jenis Kewajiban

Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 54-55)


A.     Definisi dan Jenis-Jenis Kewajiban

Secara umum, definisi kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan seseorang sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan tertentu, baik secara moral maupun hukum. Bisa juga kewajiban diartikan sebagai sesuatu yang wajib untuk dilakukan seseorang dengan penuh tanggung jawab agar mendapatkan haknya. Atau sebaliknya, seseorang harus melakukan kewajiban karena sudah mendapatkan haknya.

Dalam kehidupan manusia, hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang harus berjalan bersamaan dan seimbang. Dalam hal ini, kewajiban adalah peran yang sifatnya imperatif atau harus dilaksanakan. Bila kewajiban tidak dilakukan maka seseorang dapat dikenakan sanksi, baik secara hukum maupun sanksi sosial.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, atau sesuatu yang harus dilaksanakan.[1] Adapun menurut R. M. T. Sukamto Notonagoro, pengertian kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu dengan rasa tanggung jawab yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.[2]

Pada dasarnya kewajiban dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Menurut George Nathaniel Curzon, jenis-jenis kewajiban adalah sebagai berikut:[3]

1.    Kewajiban Mutlak. Kewajiban mutlak adalah kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berhubungan dengan hak dan tidak mutlak melibatkan hak di lain pihak.

2.    Kewajiban Publik. Kewajiban publik adalah kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik. Misalnya; kewajiban untuk patuh terhadap peraturan dan hukum pidana.

3.  Kewajiban Positif dan Negatif. Ini adalah kewajiban yang mengharuskan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kewajiban positif menghendaki dilakukannya sesuatu, sedangkan kewajiban negatif menghendaki tidak dilakukannya sesuatu.

4.   Kewajiban Umum dan Khusus. Kewajiban umum (universal) adalah kewajiban yang ditujukan kepada seluruh warga negara secara umum. Sedangkan kewajiban khusus ditujukan kepada golongan tertentu, bidang hukum tertentu, atau perjanjian.

5.  Kewajiban Primer. Kewajiban primer dapat timbul dari tindakan yang tidak melawan hukum, misalnya kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang sifatnya memberikan sanksi. Kewajiban primer dapat timbul akibat perbuatan melawan hukum, misalnya kewajiban membayar kerugian dalam hukum perdata.



[1] Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia.

[2] “Pengertian Kewajiban”, https://www.maxmanroe.com, diakses pada tanggal 9 Februari 2021, pukul 20:07 WIT.

[3] Ibid.