Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 128-129)
A. Definisi Sumber
Hukum
Sumber hukum adalah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan mengikat
dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Yang dimaksud dengan segala
sesuatu yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum,
faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal,
dari mana hukum itu dapat ditemukan dan dijadikan rujukan.
Menurut Zevenbergen sebagaimana dikutip oleh Sudikno Mertokusumo, sumber hukum sring digunakan dalam beberapa arti, yaitu:[1]
1.
Sebagai asas hukum,
sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal
manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya;
2. Menunjukkan hukum
terdahulu yang memberi bahan-bahan hukum yang sekarang berlaku: misalnya hukum
Perancis, hukum Romawi;
3. Sebagai sumber
berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum,
misalnya penguasa, masyarakat;
4.
Sebagai sumber
darimana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang, dan
sebagainya;
5.
Sebagai sumber
terjadinya hukum: sumber yang menimbulkan hukum.
Menurut C.S.T
Kansil, sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Menurut Zevenbergen,
sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum, atau sumber yang menimbulkan
hukum.[2]
[1] Sudikno Mertokusumo, op.cit., hlm. 107.
[2] “Sumber Hukum”, https://www.dosenpendidikan.co.id, diakses pada tanggal 11 Februari
2021, pukul 12:19 WIT.