SELAMAT DATANG DI BUNDARAN HUKUM

Jenis-Jenis Sumber Hukum

 Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 129-131)


A.     Jenis-Jenis Sumber Hukum

Ada dua sumber hukum yang menjadi intisari dari suatu ketentuan hukum, yaitu:

1.      Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil lebih fokus pada isi dari suatu produk hukum. Lebih jauh lagi adalah faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi lahirnya sebuah hukum, misalnya faktor masyarkat tertentu yang mengharuskan untuk melahirkan sebuah hukum, faktor sejarah dari perkembangan hukum di negara tersebut, maupun makna filosofis dari produk hukum yang dibuat.

Berikut tiga faktor yang mempengaruhi sumber hukum materiil, yaitu :

a.   Sumber Hukum Historis, yaitu sumber hukum yang dilihat dari perkembangan sejarah hukum yang berlaku dalam ruang lingkup masyarakat tertentu, sehingga mempengaruhi sebuah hukum yang dibuat dikemudian hari;

b.      Sumber Hukum Sosiologis, yaitu sumber hukum yang menitik-beratkan pada faktor sosial di masyarakat yang memberikan pengaruh besar bagi lahirnya sebuah produk hukum;

c.   Sumber Hukum Filosofis, yaitu sumber hukum yang fokus pada isi hukum yang mengandung nilai-nilai filosofis. Menurut Sudikno Mertokusumo yang dikutip oleh Nurainun Mangunsong dalam bukunya, menjelaskan tiga pandangan dalam arti filosofis, yaitu : pertama, pandangan teokrasi, yang menyatakan isi hukum bersumber dari Tuhan; kedua, pandangan hukum kodrat, menyatakan isi hukum berasal dari akal manusia; dan ketiga, pandangan historis, menyatakan isi hukum berasal dari kesadaran manusia.

 

2.      Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari segi bentuk dan susunan kaidah hukum yang telah ditentukan secara jelas dan dapat dimengerti sesuai hierarkinya. Adapun macam-macam sumber hukum formil adalah sebagai berikut:

a.       Peraturan tertulis (hukum tertulis) atau peraturan Perundang-undangan, contohnya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan Peraturan Daerah.

b.  Peraturan tidak tertulis (hukum kebiasaan) atau konvensi, yaitu kesepakatan yang menjadikan suatu kebiasaan menjadi suatu adat istiadat yang tumbuh dan berkembang dalam praktik hukum, dengan memiliki sifat melengkapi dan menghidupkan kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan yang tertulis. Misalnya adalah pidato kenegaraan presiden yang terpilih dan pidato presiden di hari kemerdekaan.

c.    Yurisprudensi, yaitu sekumpulan putusan-putusan pengadilan mengenai persoalan hukum yang disusun secara teratur.

d.   Traktat, yaitu perjanjian yang mengatur hubungan antar negara, baik regional maupun internasional. Traktat ini secara umum terbagi dua jenis, yaitu perjanjian dua negara (bilateral) dan perjanjian banyak negara (multilateral). Contoh perjanjian bilateral adalah perjanjian antara Indonesia dan Malaysia. Sementara contoh perjanjian multilateral adalah perjanjian negara-negara ASEAN.

e.    Doktrin, yaitu ajaran tentang hukum  yang ditemukan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu pengetahuan oleh seseorang yang sangat ahli dalam bidang hukum sebagai hasil dari penyelidikan dan pemikiran seksama dan diakui sebagai suatu pemikiran hukum yang baik. Tolak ukur suatu pendapat sarjanawan hukum disebut sebagai doktrin adalah bahwa pendapat tersebut dicetuskan oleh seorang ahli di bidang hukum dalam klaster hukum tertentu, dan pendapat tersebut dikutip oleh hampir semua ahli hukum dalam klaster hukum tertentu yang sama. Misalnya pendapat Mahfud MD mengenai politik hukum, dimana Mahfud MD adalah guru besar hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia, dan pendapat mengenai beberapa aspek politik hukum dapat ditemui hampir di semua referensi-referensi hukum mengenai politik hukum di Indonesia. Selain itu, pendapat ahli hukum yang dikutip dalam suatu putusan hakim juga secara otomatis bisa dikategorikan sebagai sebuah doktrin, karena itu berarti pendapat tersebut telah menjadi jalan keluar bagi suatu permasalahan hukum.