Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 132-133)
A.
Logika Hukum
Argumentasi yuridis
merupakan satu model argumentasi khusus. Ada 2 hal yang menjadi dasar:[1]
1. Tidak ada hakim ataupun pengacara yang mulai berargumentasi dari
suatu keadaan hampa. Argumentasi hukum selalu dimulai dari hukum positif. Hukum
positif bukan merupakan suatu keadaan yang tertutup ataupun statis, akan tetapi
merupakan satu perkembangan yang berlanjut.
Dari suatu ketentuan hukum positif, yurisprudensi akan menentukan norma-norma baru. Orang dapat bernalar dari ketentuan hukum positif dari asas-asas yang terdapat dalam hukum positif untuk mengambil keputusan-keputusan baru.
2. Kekhususan yang kedua dalam argumentasi hukum atau penalaran hukum
berkaitan dengan kerangka prosedural, yang didalamnya brlangsung argumentasi
rasional dan diskusi rasional.
Terdapat tiga
lapisan argumentasi hukum yang rasional menurut pendapat E.T. Feteris
sebagaimana dikutip oleh Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Datmiati, yang
meliputi:[2]
1. lapisan logika (logische
niveau);
2. lapisan dialektik (dialectische
niveau);
3. lapisan prosedural (procedurele
niveau).
Lapisan dialektik
dan lapisan prosedural menentukan kualitas suatu argumentasi. Hal ini bisa
digambarkan sebagai berikut:[3]
1.
Lapisan logika:
lapisan ini untuk struktur intern dari suatu argumentasi. Lapisan ini merupakan
bagian dari logika tradisional. Isu yang muncul disini berkaitan dengan
premies-premies yang digunakan dalam meenarik suatu kesimpulan yang logis, dan
langkah-langkah dalam menarik kesimpulan. Misalnya deduksi dan analogi.
2. Lapisan dialektik:
lapisan ini membandingkan argumentasi baik pro maupun kontra. Ada 2 pihak yang
berdialog ataupun beerdebat, yang bisa saja pada akhirnya tidak menemukan
jawaban, karena sama-sama kuatnya.
3. Lapisan prosedural
(struktur, acara penyelesaian sengketa). Prosedur tidak hanya mengatur
peerdebatan, tetapi perdebatan itu pun menentukan prosedur. Suatu aturan dialog
harus beerdasarkan pada aturan main yang sudah ditetapkan dengan syarat-syarat
prosedur yang rasional dan syarat penyelesaian sengketa yang jelas. Dengan
demikian terdapat saling keterkaitan antara lapisan dialektik dan lapisan
prosedural.
[1] Philipus M. Hadjon dan Tatieek Sri Djatmiati,
2005, Argumentasi Hukum, Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press, hlm. 17.
[2] Ibid., hlm. 18.
[3] Ibid.