SELAMAT DATANG DI BUNDARAN HUKUM

Logika Hukum

 Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 132-133)


A.     Logika Hukum

Argumentasi yuridis merupakan satu model argumentasi khusus. Ada 2 hal yang menjadi dasar:[1]

1.   Tidak ada hakim ataupun pengacara yang mulai berargumentasi dari suatu keadaan hampa. Argumentasi hukum selalu dimulai dari hukum positif. Hukum positif bukan merupakan suatu keadaan yang tertutup ataupun statis, akan tetapi merupakan satu perkembangan yang berlanjut.

Dari suatu ketentuan hukum positif, yurisprudensi akan menentukan norma-norma baru. Orang dapat bernalar dari ketentuan hukum positif dari asas-asas yang terdapat dalam hukum positif untuk mengambil keputusan-keputusan baru.

2.   Kekhususan yang kedua dalam argumentasi hukum atau penalaran hukum berkaitan dengan kerangka prosedural, yang didalamnya brlangsung argumentasi rasional dan diskusi rasional.

Terdapat tiga lapisan argumentasi hukum yang rasional menurut pendapat E.T. Feteris sebagaimana dikutip oleh Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Datmiati, yang meliputi:[2]

1.      lapisan logika (logische niveau);

2.      lapisan dialektik (dialectische niveau);

3.      lapisan prosedural (procedurele niveau).

Lapisan dialektik dan lapisan prosedural menentukan kualitas suatu argumentasi. Hal ini bisa digambarkan sebagai berikut:[3]

1.      Lapisan logika: lapisan ini untuk struktur intern dari suatu argumentasi. Lapisan ini merupakan bagian dari logika tradisional. Isu yang muncul disini berkaitan dengan premies-premies yang digunakan dalam meenarik suatu kesimpulan yang logis, dan langkah-langkah dalam menarik kesimpulan. Misalnya deduksi dan analogi.

2.    Lapisan dialektik: lapisan ini membandingkan argumentasi baik pro maupun kontra. Ada 2 pihak yang berdialog ataupun beerdebat, yang bisa saja pada akhirnya tidak menemukan jawaban, karena sama-sama kuatnya.

3.  Lapisan prosedural (struktur, acara penyelesaian sengketa). Prosedur tidak hanya mengatur peerdebatan, tetapi perdebatan itu pun menentukan prosedur. Suatu aturan dialog harus beerdasarkan pada aturan main yang sudah ditetapkan dengan syarat-syarat prosedur yang rasional dan syarat penyelesaian sengketa yang jelas. Dengan demikian terdapat saling keterkaitan antara lapisan dialektik dan lapisan prosedural.



[1] Philipus M. Hadjon dan Tatieek Sri Djatmiati, 2005, Argumentasi Hukum, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, hlm. 17.

[2] Ibid., hlm. 18.

[3] Ibid.