Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 97-98)
A.
Hukum Berdasarkan Isi
Berdasarkan isinya,
hukum diklasifikasikan meenjadi hukum materiil (hukum terapan atau hukum
substantif) dan hukum formil (hukum acara atau hukum prosedural). Hukum
materiil adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang
satu dengan subjek hukum yang lain di semua bidang hukum. Oleh karena itu, pada
dasarnya hukum materiil melahirkan hak dan kewajiban pada subjek hukum. Di
dalam kepustakaan dikenal istilah hukum perdata materiil, hukum pidana
materiil, hukum tata negara materiil, dan lain sebagainya. Namun kata
“materiil” lazimnya ditiadakan. Sehingga ketika orang menyebut hukum perdata,
maksudnya secara otomatis adalah hukum perdata materiil.
Adapun hukum formil atau seringkali disebut hukum acara adalah suatu tatanan hukum yang mengatur tentang prosedur dalam menegakkan hukum materiil. Hukum formil atau hukum acara merupakan norma yang mengatur persidangan, tahap-tahap persidangan, alat bukti, hak mengajukan keberatan putusan pengadilan hingga mahkamah agung, waktu pengajuan, dan tata prosedur lain dalam mengawal dan menjaga hukum materiil.
Contoh dari hukum formil adalah UU Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang didalamnya mengatur mengenai
prosedur teknis dalam meenegakkan pelanggaran hukum pidana, mulai dari proses
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses beracara di dalam pengadilan.
Selain contoh tersebut, UU tentang Kekuasaan Kehakiman, UU tentang Peradilan
Umum, serta HIR dan RBg yang merupakan hukum acara bagi perkara-perkara
perdata.
Cara mudah membedakan diantara hukum materiil dan
hukum formil adalah dari substansi pengaturannya. Jika yang diatur adalah suatu
delik pidana atau ketentuan hubungan perdata, maka itu bagian dari hukum
materiil. Namun jika aturan dalam suatu peraturan perundang-undangan itu
mengatur cara-cara teknis atau prosedur, maka itu termasuk jenis hukum formil.
Dalam suatu undang-undang pun, bisa jadi itu berisi
hukum materiil dan hukum formil sekaligus. Contoh paling mudah adalah KUH
Perdata. Dalam KUH Perdata, didalamnya terdapat hukum mateeriil dan hukum
formil sekaligus. Dalam catatan penulis, setidaknya dalam Buku Ke IV tentang
Pembuktian dan Daluwarsa, itu merupakan bagian dari hukum formil. Sementara
sisanya masuk dalam jenis hukum materiil.