Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 96-97)
A. Hukum Berdasarkan
Masa Berlaku
Berdasarkan saat
berlakunya, hukum diklasifikasikan menjadi ius
constitutum dan ius constituendum.
Ius constitutum atau juga dikenal dengan sebutan hukum positif adalah hukum
yang berlaku di suatu negara. Dengan kata lain, isu constitutum adalah hukum
yang saat ini berlaku di suatu negara. Sedangkan ius constituendum adalah hukum
yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang. Ius constituendum adalah
hukum yang dicita-citakan. Rancangan undang-undang adalah salah satu contoh
dari ius constituendum.[1]
Dapat dikatakan, bahwa perbedaan antara ius constitutum dan ius constituendum umumnya didasarkan pada perkembangan sejarah dari tata hukum suatu negara, yang pada hakikatnya tata hukum tersebut dipengaruhi oleh sistem politik dan sistem pemerintahan sebuah negara. Dalil tersebut diperkuat dengan doktrin W.L.G. Lemaire sebagaimana dikutip oleh Appe Hamonangan Hutauruk, yang mengatakan bahwa hukum menerbitkan pergaulan hidup manusia di suatu tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Hukum merupakan hasil perkembangan sejarah, yang terbentuk dan akan hilang.[2]
Dengan demikian, ius constitutum kini, pada masa lampau
merupakan ius constituendum. Apabila ius constitutum kini mempunyai kekuatan
hukum, maka sebagai ius constituendum
mempunyai nilai sejarah. Proses semacam itu dapat terjadi dengan berbagai cara,
misalnya:[3]
1. Digantinya suatu undang-undang baru (undang-undang baru pada
mulanya sebagai rancangan merupakan ius
constituendum).
2. Perubahan undang-undang yang ada, dengan cara memasukkan
unsur-unsur atau pasal-pasal baru (unsur-unsur baru dan pasal-pasal baru pada
mulanya adalah ius constituendum).
3. Penafsiran peraturan perundang-undangan. Penafsiran yang ada kini,
mungkin tidak sama dengan penafsiran pada masa lampau (penafsiran terbaru pada
mulanya adalah ius constituendum).
4. Perkembangan doktrin dikalangan para akademisi hukum.
[1] Abdul Rachmad Budiono, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Malang: Bayumedia Publishing, hlm. 142.
[2] Appe Hamonangan Hutauruk, “Pengertian Ius
Constitutum dan Ius Constituendum”, https://appehamonanganhutauruk.com, diakses pada tanggal 10
Februari 2021, pukul 14:36 WIT.
[3] Ibid.