SELAMAT DATANG DI BUNDARAN HUKUM

Kaidah Hukum

Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 77-79)


A.     Kaidah Hukum

Ilmu pengetahuan kaidah atau disebut juga sebagai ilmu-ilmu normatif adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kaidah-kaidah, juga dikenal untuk istilah ini adalah norm-wissenschaft atau sollen-wissenschaft. Ilmu pengetahuan diterapkan di dalam mempelajari kaidah dan norma, yang antara lain menelaah prosees terjadinya kaidah, atau pengkaidahan.[1] Ilmu hukum merupakan bagian dari ilmu kaidah, yakni ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah, atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatika hukum atau sistematika hukum.[2]

Kaidah hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya seseorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum bersifat umum dan pasif.[3]

Dalam pandangan sebagian sarjanawan hukum, misalnya Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul “Mengenal Hukum Suatu Pengantar”, terlihat jelas bahwa Sudikno Mertokusumo menganggap bahwa “kaidah” memiliki makna yang sama dengan “norma”, bahwa “kaidah hukum” sama maknanya dengan “norma hukum”. Dalam beberapa aspek, mungkin pandangan tersebut masih relevan, namun di aspek lainnya yang lebih luas, penulis kurang sepakat dengan pendapat tersebut.

Namun jika ditinjau dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka kedua kata tersebut memiliki arti yang berlainan. Walau berlainan, kedua istilah tersebut tetap merujuk pada satu pokok bahasan yakni aturan. Kata “norma” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang mengikat semua atau sebagian warga masyarakat; aturan yang baku; ukuran untuk menentukan sesuatu.[4] Sedangkan kata “kaidah” dalam kamus berarti perumusan asas-asas yang menjadi hukum; aturan tertentu; patokan; dalil.

Dari definisi tersebut, terlihat bahwa konsep kaidah lebih luas dari norma. Dalam pandangan penulis, norma hanya mengatur mengenai suatu aturan yang sudah baku dan siap atau sudah diimplementasikan dalam masyarakat. Sementara kaidah lebih luas dari itu. Kaidah mencakup didalamnya pula norma atau aturan baku yang seringkali konkret, juga mencakup asas-asas yang sifatnya semi-abstrak. Asas-asas tidak pernah dikategorikan sebagai norma—walaupun beberapa asas dikukuhkan sebagai norma, namun lebih sering dikategorikan sebagai kaidah.

Pun demikian, dalam pandangan penulis, norma hukum berbeda dengan kaidah hukum. Norma hukum hanya mencakup ketentuan dari 4 jenis norma sebagaimana telah disampaikan di bab-bab sebelumnya, sementara kaidah hukum lebih luas daripada itu. Asas-asas hukum merupakan salah satu bagian daripada kaidah hukum.

Asas-asas hukum lebih sering disebutkan menjadi bagian dari kaidah hukum, dan tidak pernah dikategorikan sebagai norma hukum (kecuali beberapa asas hukum yang memang sudah ditetapkan sebagai sebuah norma). Norma hukum pun masih dalam lingkup kaidah hukum, sehingga jelas disini bahwa ruang lingkup kaidah hukum lebih luas daripada norma hukum. Walau demikian, penulis juga tidak menyangkal bahwa sebagian aspek dari kaidah hukum dan norma hukum memiliki banyak persamaan makna.

Adapun ruang lingkup kajian dari kaidah hukum, meliputi norma-norma hukum, hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan ekonomi, dasar psikologis dalam hukum, dasar sosiologis dalam hukum, dasar antropologis dalam hukum, penjelasan mengenai raison d’etre dari hukum (alasan timbulnya hukum), asas-asas hukum, serta etika. Dari penjabaran ini, terlihat jelas bahwa norma adalah bagian dari ruang lingkup kaidah, yang secara otomatis menjadikan kaidah lebih luas daripada norma.



[1] Soedjono Dirdjosisworo, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. 17, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, hlm.83.

[2] Ibid.

[3] Ibid., hlm. 19.

[4] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Jakarta: Kamus Bahasa Indonesia, hlm 1007.