SELAMAT DATANG DI BUNDARAN HUKUM

Makna Akibat Hukum

Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 69-70)


A.     Makna Akibat Hukum

Sementara itu, peristiwa hukum akan mengakibatkan sebuah implikasi bagi para pihak yang terlibat aktif maupun pasif dalam tindakannya melakukan peristiwa hukum. Suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum ini dinamakan dengan Akibat Hukum. Suatu hubungan hukum memberikan hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga apabila dilanggar akan memiliki sebuah akibat. Akibat yang ditimbulkan tentu akan berbeda antara satu peristiwa hukum dengan peristiwa hukum yang lain, antara peristiwa hukum pidana dan peristiwa hukum perdata.

Akibat hukum yang ditimbulkan dapat berwujud:

1.      Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.

Ada beberapa akibat hukum yang mengakibatkan status hukumnya berubah, misalnya dalam beberapa ketentuan, orang Indonesia yang berumur 18 tahun akan berubah status hukumnya dari yang tadinya belum dewasa menjadi dewasa di mata hukum. Atau pada sebuah kasus di pengadilan dimana hakim memberikan pengampunan bagi subjek hukum yang melanggar ketentuan undang-undang, maka lenyaplah akibat hukum yang seharusnya ia jalani.

2.      Adanya perubahan status hukum antara dua pihak atau lebih dari subjek hukum dimana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.

Contoh sederhana pada poin ini adalah terjadinya perjanjian jual beli yang dilakukan oleh A dan B. Dari perjanjian yang dilakukan keduanya, akan melahirkan sebuah hubungan hukum. Hubungan hukum ini tentu akan membenturkan dan memaksa hak dan kewajiban diantara keduanya, misalnya A akan memberikan uang kepada B  sementara B memberikan barang dagangannya kepada A.

3.      Akibat hukum yang lahir dari peristiwa atau tindakan melawan hukum.

Seseorang yang melanggar suatu ketetapan perundang-undangan akan menghadapi pertanggungjawaban secara pribadi di depan hukum. Misalnya seseorang mencuri sebuah barang milik orang lain, hal ini tentu merupakan sebuah tindakan melawan hukum. Maka subjek hukum yang melakukan pelanggaran hukum tersebut akan menghadapi akibat hukum yang sudah  diatur dalam ketentuan perundang-undangan, misalnya subjek hukum itu akan dimasukkan ke dalam penjara.

4.      Sebuah akibat hukum yang timbul karena kejadian  non-darurat.

Hal ini terjadi hanya dalam keadaan-keadaan yang biasa, bukan dalam keadaan yang darurat. Pemecahan kaca jendela sebuah hotel dalam keadaan biasa tentu merupakan sebuah peristiwa hukum dan akan memiliki dampak atau akibat hukum yang ditimbulkan. Peristiwa tersebut akan berbeda maknanya ketika orang tersebut memecahkan kaca jendela sebuah hotel disaat hotel tersebut terjadi kebakaran. Maka jelas, suatu hal yang seharusnya memiliki akibat hukum, malah merupakan sesuatu hal yang tidak berakibat sama sekali ketika keadaan sangat darurat dan mendesak.