Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 69-70)
A.
Makna Akibat Hukum
Sementara itu, peristiwa hukum akan mengakibatkan sebuah implikasi bagi para pihak yang terlibat aktif maupun pasif dalam tindakannya melakukan peristiwa hukum. Suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum ini dinamakan dengan Akibat Hukum. Suatu hubungan hukum memberikan hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga apabila dilanggar akan memiliki sebuah akibat. Akibat yang ditimbulkan tentu akan berbeda antara satu peristiwa hukum dengan peristiwa hukum yang lain, antara peristiwa hukum pidana dan peristiwa hukum perdata.
Akibat hukum yang
ditimbulkan dapat berwujud:
1. Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Ada beberapa akibat hukum yang
mengakibatkan status hukumnya berubah, misalnya dalam beberapa ketentuan, orang
Indonesia yang berumur 18 tahun akan berubah status hukumnya dari yang tadinya
belum dewasa menjadi dewasa di mata hukum. Atau pada sebuah kasus di pengadilan
dimana hakim memberikan pengampunan bagi subjek hukum yang melanggar ketentuan
undang-undang, maka lenyaplah akibat hukum yang seharusnya ia jalani.
2. Adanya perubahan status hukum antara dua pihak atau lebih dari
subjek hukum dimana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan
kewajiban pihak yang lain.
Contoh sederhana
pada poin ini adalah terjadinya perjanjian jual beli yang dilakukan oleh A dan
B. Dari perjanjian yang dilakukan keduanya, akan melahirkan sebuah hubungan
hukum. Hubungan hukum ini tentu akan membenturkan dan memaksa hak dan kewajiban
diantara keduanya, misalnya A akan memberikan uang kepada B sementara B memberikan barang dagangannya
kepada A.
3. Akibat hukum yang lahir dari peristiwa atau tindakan melawan hukum.
Seseorang yang
melanggar suatu ketetapan perundang-undangan akan menghadapi pertanggungjawaban
secara pribadi di depan hukum. Misalnya seseorang mencuri sebuah barang milik
orang lain, hal ini tentu merupakan sebuah tindakan melawan hukum. Maka subjek
hukum yang melakukan pelanggaran hukum tersebut akan menghadapi akibat hukum
yang sudah diatur dalam ketentuan
perundang-undangan, misalnya subjek hukum itu akan dimasukkan ke dalam penjara.
4. Sebuah akibat hukum yang timbul karena kejadian non-darurat.
Hal ini terjadi
hanya dalam keadaan-keadaan yang biasa, bukan dalam keadaan yang darurat.
Pemecahan kaca jendela sebuah hotel dalam keadaan biasa tentu merupakan sebuah
peristiwa hukum dan akan memiliki dampak atau akibat hukum yang ditimbulkan.
Peristiwa tersebut akan berbeda maknanya ketika orang tersebut memecahkan kaca
jendela sebuah hotel disaat hotel tersebut terjadi kebakaran. Maka jelas, suatu
hal yang seharusnya memiliki akibat hukum, malah merupakan sesuatu hal yang
tidak berakibat sama sekali ketika keadaan sangat darurat dan mendesak.