SELAMAT DATANG DI BUNDARAN HUKUM

Makna Peristiwa Hukum

 Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 67-69)


A.     Makna Peristiwa Hukum

Peristiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum. Peristiwa hukum ini erat kaitannya dengan suatu tindakan yang sudah diatur di dalam ketentuan perundang-undangan. Maka peristiwa hukum ini tidak bisa terlepas dari adanya asas legalitas yang mengatur keabsahan suatu hukum. Andaikan seseorang membunuh orang lain yang pada saat itu tidak ada hukum yang mengatur hal tersebut, maka tindakan orang tersebut belum bisa dianggap sebagai peristiwa hukum. Pembunuhan yang terjadi tidak berbeda dengan orang yang menyembelih hewan, karena tidak adanya suatu ciri khas dalam tindakan yang terjadi diluar ketentuan hukum.

Contoh sederhana dari peristiwa hukum misalnya perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Perkawinan yang dilakukan keduanya secara otomatis akan menimbulkan peristiwa hukum yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik untuk pihak laki-laki maupun bagi pihak perempuan. Maka perkawinan ini pada hakikatnya adalah suatu peristiwa hukum, karena perkawinan tersebut menjadi alasan lahirnya hak dan kewajiban bagi subjek hukum atau para pihak yang terlibat di dalamnya.

Demikian pula misalnya kematian seseorang, akan pula membawa berbagai akibat hukum, seperti di bidang hukum sipil akan membawa akibat penetapan pewaris dan ahli waris. Dan apabila di bidang hukum pidana, seandainya kematian tersebut akibat perbuatan seseorang, maka orang bersangkutan terkena akibat hukum berupa pertanggungjawaban pidana. Pokok peristiwa hukum ini dapat mengenai berbagai segi hukum baik Hukum Publik ataupun Hukum Privat, Hukum Tata Negara, Hukum Perdata Internasional, Hukum Pidana, Niaga, Sipil dan sebagainya.

Dilihat dari segi isinya, peristiwa hukum dapat terjadi karena:[1]

1.    Keadaan tertentu, misalnya orang yang gila menyebabkan pengadilan memutuskan bahwa orang tersebut harus ditempatkan di bawah pengampunan.

2.    Kejadian alam, misalnya sebatang pohon disambar petir dan tumbang menimpa seorang pegawai hingga tewas, maka menimbulkan masalah asuransi dan tunjangan-tunjangan yang diterima oleh keluarganya.

3.    Kejadian fisik yang menyangkut kehidupan manusia, yaitu kelahiran, kematian, dan usia tertentu yang menyebabkan seseorang dianggap cakap untuk melakukan tindakan hukum.

Ciri-ciri umum dari adanya peristiwa hukum adalah:

1.      Peristiwa hukum akan terjadi manakala ada aturan hukum yang sudah mengatur sebelumnya.

2.      Peristiwa tersebut menimbulkan akibat hukum bagi subjek hukum yang melakukannya.

Peristiwa hukum ini tidak bisa dilepaskan dari peran subjek hukum sebagai pelaku dari tindakan hukum. Perbuatan subjek hukum adalah sebuah perbuatan yang akibatnya diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan dianggap dikehendaki oleh subjek hukum tersebut. Setidaknya ada dua jenis perbuatan subjek hukum, yaitu:

1.  Perbuatan Hukum Bersegi 1. Artinya perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum memiliki akibat yang hanya dikehendaki oleh satu pihak saja. Perbuatan hukum ini hanya berlaku satu arah dan hanya memiliki pertanggungjawaban pribadi. Biasanya perbuatan hukum kategori ini meliputi perbuatan hukum dalam lingkup pidana.

2.      Perbuatan Hukum Bersegi 2. Adalah sebuah perbuatan hukum yang akibatnya dikehendaki oleh dua pihak atau lebih. Perbuatan hukum ini terjadi apabila sebelumnya dilakukan sebuah perjanjian diantara para subjek hukum. Biasanya perbuatan hukum jenis ini meliputi perbuatan hukum dalam lingkup perdata.

Adapun peristiwa hukum ini tidak selalu merupakan pekerjaan subjek hukum terhadap sesuatu hal yang diatur dalam kaidah perundang-undangan. Ada beberapa peristiwa hukum yang bukan merupakan perbuatan subjek hukum, yaitu:

1.      Kelahiran;

2.      Kematian.



[1] Peter Mahmud Marzuki, op.cit.., hlm. 209.