Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 142-145)
A.
Sejarah HAM Dunia[1]
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke XVII, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
1.
Magna Charta
(1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris
dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan
beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak
untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu
diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan
oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan
menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
2.
Revolusi
Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat
melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of
Independence (Deklarasi Kemerdekaan) membawa Amerika Serikat menjadi negara
merdeka tanggal 4 Juli 1776.
3.
Revolusi Perancis
(1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan
rakyat Perancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak
sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen
(Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan dari Revolusi Prancis.
Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty); kesamaan (egality);
dan persaudaraan (fraternite).
4.
African Charter
on Human and People Rights (1981)
Pada tanggal 27 Juni 1981, negara-negara
anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM.
Dalam konferensi tersebut, semua negara Afrika secara tegas berkomitmen untuk
memberantas segala bentuk kolonialisme di Afrika, untuk mengkoordinasikan dan
mengintensifkan kerjasama dan upaya dalam mencapai kehidupan yang lebih baik
bagi masyarakat Afrika.
5.
Cairo
Declaration on Human Right in Islam (1990)
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam
Islam merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi
Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang
hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber.
Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi negara
anggota OKI di bidang hak asasi maunsia.
6.
Bangkok
Declaration (1993)
Deklarasi Bangkok diadopsi pada pertemuan
negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah
negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap
prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka
menyatakan pandangannya saling ketergantungan serta menekankan perlunya
universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.
7.
Deklarasi PBB
(Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi ini merupakan deklarasi universal
yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu
Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah
mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini
sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk
evaluasi serta penyesuaian yang disetujui semua anggota PBB, termasuk
Indonesia.
Sementara itu,
beberapa hasil deklarasi atau konvensi penting dalam periode setelah berdirinya
PBB, antara lain:
a.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of
Human Rights);
b.
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International
Covenant on Civil and Political Rights);
c. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International
Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights);
d. Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and Punishment
of the Crime of Genocide);
e. Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and
Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment);
f. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial (International
Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination);
g. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women);
h.
Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child);
i.
Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention relating to the
Status of Refugees).
[1]
Materi mengenai sejarah HAM diambil dari http://www.zonasiswa.com/2014/07/sejarah-hak-asasi-manusia-ham.html
pada tanggal 24 Oktober 2015 pukul 10:40 WIB dengan beberapa pengeditan.