SELAMAT DATANG DI BUNDARAN HUKUM

Sejarah HAM Dunia

Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 142-145)


A.    Sejarah HAM Dunia[1]

Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke XVII, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.

1.      Magna Charta (1215)

Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.

2.      Revolusi Amerika (1776)

Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) membawa Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776.

3.      Revolusi Perancis (1789)

Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Perancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan dari Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty); kesamaan (egality); dan persaudaraan (fraternite).

4.      African Charter on Human and People Rights (1981)

Pada tanggal 27 Juni 1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua negara Afrika secara tegas berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kolonialisme di Afrika, untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama dan upaya dalam mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.

5.      Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)

Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi maunsia.

6.      Bangkok Declaration (1993)

Deklarasi Bangkok diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan serta menekankan perlunya universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.

7.      Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993

Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetujui semua anggota PBB, termasuk Indonesia.

Sementara itu, beberapa hasil deklarasi atau konvensi penting dalam periode setelah berdirinya PBB, antara lain:

a.       Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights);

b.      Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights);

c.    Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights);

d.  Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide);

e.     Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment);

f.     Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination);

g.    Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women);

h.      Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child);

i.        Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention relating to the Status of Refugees).



[1] Materi mengenai sejarah HAM diambil dari http://www.zonasiswa.com/2014/07/sejarah-hak-asasi-manusia-ham.html pada tanggal 24 Oktober 2015 pukul 10:40 WIB dengan beberapa pengeditan.